Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan, dilema, dan akhir dari penerapan Sistem Noken dalam Pemilihan Umum di wilayah Papua dari tahun 1971 hingga penghapusannya pada 2024. Penelitian ini berangkat dari paradoks sistem ini yang di satu sisi diakui Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari hak masyarakat adat, namun di sisi lain dinilai bertentangan dengan prinsip Pemilihan Umum yang demokratis, bebas, dan rahasia. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif, dengan mengumpulkan dan menganalisis sumber sekunder dari literatur akademis, putusan pengadilan, laporan pemilu, dan pemberitaan media. Analisis dilakukan dengan perspektif pluralisme hukum, demokrasi deliberatif, dan hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sistem Noken mengalami transformasi dari inovasi era Orde Baru menjadi alat legitimasi yang rentan dimanipulasi oleh elite lokal (big man). Sistem ini menghasilkan partisipasi politik tinggi (mencapai 100%) namun gagal menjamin kebebasan individu, memicu konflik, dan menghambat akuntabilitas pembangunan. Akumulasi masalah tersebut berujung pada keputusan penghapusan Sistem Noken pada 2024. Meskipun memiliki akar kultural, Sistem Noken tidak berkelanjutan dalam kerangka negara hukum demokratis. Penelitian ini memiliki keterbatasan pada ketergantungan sumber sekunder dan fokus kasus utama. Oleh karena itu, disarankan melakukan studi lapangan di tingkat desa dan analisis komparatif mengenai Sistem Noken dalam memahami persepsi masyarakat Papua.
Copyrights © 2025