Perkembangan ekonomi digital telah membuka peluang besar bagi tumbuhnya start-up dan wirausaha muda berbasis teknologi di Indonesia, terutama yang mengusung prinsip syariah. Penelitian ini dilakukan untuk menilai sejauh mana regulasi ekonomi syariah di Indonesia efektif dalam mendukung perkembangan start-up dan wirausaha muda berbasis teknologi, baik dari aspek kepatuhan syariah maupun aspek keberlanjutan usaha. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif-analitis untuk menggali pemahaman mendalam mengenai efektivitas regulasi ekonomi syariah dalam mendukung start-up dan wirausaha muda berbasis teknologi Hasil penelitian menggambarkan bahwa sebagian start-up syariah merasa terbantu oleh regulasi yang memberikan landasan kepastian hukum, namun dalam praktiknya masih terdapat kendala administratif dan prosedural yang menghambat percepatan inovasi. Selain itu, literasi regulasi di kalangan wirausaha muda masih rendah, sehingga memengaruhi tingkat kepatuhan dan kualitas implementasi prinsip syariah. Studi ini menegaskan perlunya penyempurnaan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital dan lebih mudah diakses oleh pelaku usaha pemula.
Copyrights © 2025