Jotika Research in Business Law
Vol. 5 No. 1 (2026): Januari

TINJAUAN HUKUM TENTANG PERJANJIAN PRANIKAH DALAM ISLAM

Atsuraya, Naila Fatimah (Unknown)
Sari, Dina Novita (Unknown)
Gunadi, Rizka Syifa (Unknown)
Angraeni, Saskia Nur (Unknown)
Elaha, Naela (Unknown)
Parhan, Muhamad (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Jan 2026

Abstract

Pernikahan dalam Islam dipandang sebagai ikatan sosial dan ibadah dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Meskipun demikian banyak pernikahan yang terlibat rmenyebabkan perceraian. Salah satu cara untuk mencegah konflik adalah perjanjian pranikah, yang berarti kesepakatan yang dibuat sebelum atau saat pernikahan berlangsung. Dalam artikel ini, hukum Islam dan hukum positif Indonesia digunakan untuk melihat perjanjian pranikah. Penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pranikah dapat dilakukan secara sukarela, dengan ketentuan yang jelas, dan sesuai dengan syariat. Konsep ini sejalan dengan maqashid al-syari’ah dalam hukum Islam, khususnya dalam hal hifzh al-mal dan hifzh al-nasl yang berkaitan dengan perlindungan harta dan keturunan. Namun, perjanjian pranikah diakui dalam hukum positif oleh Undang-Undang Perdata, Undang-Undang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam. Oleh karena itu, perjanjian pranikah dapat menjadi cara yang sah, syar’i, dan relevan untuk menghindari konflik keluarga.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JRBL

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jotika Research in Business Law diterbitkan oleh Jotika English and Education Center Tangerang, Indonesia dengan e-ISSN 2828-5441, merupakan jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian di bidang bisnis dan hukum. Jurnal ini terbit dua kali setahun pada bulan Januari dan ...