Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam praktik bisnis, termasuk dalam sistem jual beli berbasis syariah. Namun, dinamika ini juga menimbulkan tantangan baru terhadap perlindungan konsumen Muslim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi dan penerapan kaidah fiqhiyyah dalam menjaga prinsip keadilan, kejujuran, dan keamanan dalam transaksi jual beli online berbasis syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah library research, dengan mengkaji literatur klasik dan kontemporer berupa kitab fiqih, jurnal ekonomi Islam, fatwa DSN-MUI, serta regulasi perlindungan konsumen. Hasil kajian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip fiqhiyyah seperti “al-yaqin la yazulu bisy-syak” (keyakinan tidak hilang karena keraguan), “al- ghurmu bil ghun” (risiko sebanding dengan keuntungan), dan “la dharar wa la dhirā” (tidak boleh membahayakan diri dan orang lain) menjadi dasar dalam perlindungan konsumen Muslim. Dengan penerapan kaidah tersebut, praktik bisnis digital dapat diarahkan agar tetap sesuai dengan maqāṣid al-syarī‘ah, yaitu menjaga harta (hifz al-māl) dan keadilan dalam muamalah.
Copyrights © 2026