Dalam proses pemberian kredit perbankan oleh Bank, pada umumnya wajib menyerahkan agunan sebagai jaminan pengembalian kredit. Agunan sertipikat / fixed asset paling digemari oleh kreditur/ bank. Pemberian kredit oleh bank tidak lepas dari penilaian agunan terlebih dahulu. Penilaian dilakukan oleh Internal Bank atau dapat juga dilakukan oleh Penilai Publik atau KJPP (KantorJasa Penilai Publik). Penilai Publik akan memberikan laporan nilai agunan yang diajukan oleh debitur untuk kemudian dijadikan dasar oleh bank untuk menentukan Plafond (jumlah maksimum pemberian kredit). Posisi kreditur yang lebih dominan dalam proses pemberian kredit, sedikit banyak akan mempengaruhi nilai pasar dan likuidasi sebuah agunan. Dalam hal ini debitur memiliki resiko terhadap nilai agunan yang telah ditetapkan oleh Penilai Publik apabila agunan tersebut pailit. Penelitian ini menggunakan pendekatan lesgislatif dan konseptual.
Copyrights © 2026