Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap individu muslim sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan serta sebagai bentuk kepedulian sosial dalam menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi kaum dhuafa pada hari raya Idul Fitri. Dalam Islam, zakat fitrah telah diatur secara rinci melalui hadis Nabi Muhammad saw. yang menjelaskan hukum, kadar, waktu pelaksanaan, serta manfaatnya. Berdasarkan penelitian hadis dengan metode takhrij lafaz melalui aplikasi Maktabah al-Syamilah, diperoleh 40 hadis terkait zakat fitrah yang tersebar dalam kitab-kitab hadis utama seperti Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Musnad Ahmad, Muwatha’ Malik, dan Sunan Darimi. Dari keseluruhan hadis yang ditemukan, kualitasnya tergolong shahih dan dapat dijadikan hujjah, karena diriwayatkan oleh para imam hadis terkemuka. Kajian ini juga menegaskan bahwa zakat fitrah wajib bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, besar maupun kecil, dengan ukuran satu sha‘ makanan pokok dan harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Dengan demikian, pemahaman yang sahih terhadap hadis-hadis zakat fitrah sangat penting agar pelaksanaannya sesuai tuntunan syariat dan tepat sasaran.
Copyrights © 2025