Pengabdian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif pelaksanaan transformasi digital dalam administrasi perkara di Pengadilan Tinggi Agama Mataram, khususnya melalui penerapan sistem e-Court, serta mengidentifikasi tantangan dan dampaknya terhadap efektivitas layanan peradilan. Metode pengabdian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan studi dokumentasi yang melibatkan pimpinan pengadilan, panitera, staf kepaniteraan, petugas layanan, dan staf teknologi informasi. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa implementasi e-Court di Pengadilan Tinggi Agama Mataram telah berjalan secara bertahap dan terstruktur, mampu meningkatkan efisiensi administrasi perkara, transparansi proses, dan kemudahan akses layanan bagi masyarakat, namun masih menghadapi kendala berupa keterbatasan infrastruktur teknologi, variasi kesiapan sumber daya manusia, resistensi budaya kerja, serta kesenjangan literasi digital di kalangan pengguna layanan. Simpulan, bahwa keberhasilan transformasi digital dalam administrasi perkara tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan sistem teknologi, tetapi sangat bergantung pada komitmen pimpinan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, dukungan infrastruktur yang memadai, serta strategi pendampingan yang berkelanjutan guna mewujudkan tata kelola peradilan agama yang modern, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Copyrights © 2025