Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas UMKM di Desa Karangresik melalui transformasi digital dengan fokus pada legalitas usaha, pemasaran digital, dan pengelolaan keuangan sederhana. Metode pengabdian yang digunakan berbasis partisipatif dengan tahapan asesmen kebutuhan, pendampingan legalitas, pelatihan pemasaran digital, serta pelatihan pengelolaan keuangan, disertai monitoring dan evaluasi partisipatif terhadap peserta. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa 21 UMKM telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan beberapa sertifikat halal, kemampuan pemanfaatan media sosial, marketplace, dan konten promosi meningkat, serta peserta mampu melakukan pencatatan transaksi harian, penyusunan arus kas, dan laporan keuangan sederhana. Simpulan pengabdian ini menunjukkan bahwa integrasi legalitas, pemasaran digital, dan tata kelola keuangan secara signifikan meningkatkan daya saing, keberlanjutan, serta profesionalisme UMKM, sekaligus menciptakan model Desa Cerdas yang dapat direplikasi.
Copyrights © 2025