Mataram Journal of International Law
Vol. 3 No. 2 (2025): Mataram Journal of International Law

YURISDIKSI MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL DALAM MENGADILI KASUS TENTARA ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor ICC-01/04-01/06)

Datu Garindra Adlahaq Bayuaji (Unknown)
Zunnuraeni (Unknown)
Lalu Guna Nugraha (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Dec 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagimana pengaturan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas kejahatan perang berupa Perekrutan Tentara Anak Dalam Konflik Bersenjata. selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Majelis Hakim ICC dalam memutus kasus kejahatan perang berupa perekrutan anak pada Putusan Nomor ICC-01/04-01/06), Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan konvensi internasional, dan pendekatan kasus pada putusan Mahkamah Pidana Internasional Nomor ICC-01/04-01/06. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi Literatur Hukum, Konvensi Internasional dan Putusan Mahkamah Pidana Internasional. Hasil penelitian menegaskan bahwa ICC memiliki Yurisdiksi atas kejahatan perang, termasuk kejahatan perekrutan anak yang berusia di bawah 15 tahun sebagai tentara anak sebagaimana ditegaskan pada Pasal 8 huruf (b) angka (xxvi) dan Pasal 8 huruf (e) angka (vii) Statuta Roma tahun 1998. Kejahatan ini merupakan kejahatan perang baik pada konflik bersenjata nasional maupun konflik bersenjata non internasional. Pertimbangan Mahkamah Pidana Internasional menyatakan Thomas Lubanga bersalah atas kejahatan perang perekrutan tentara anak dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara adalah karena keseriusan kejahatan yang dilakukan, keadilan bagi para korban, membangun kredibilitas ICC, bukti bukti yang diajukan pengadilan dan kebutuhan untuk menyeimbangkan hukuman dan rehabilitasi.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

majil

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

This journal is dedicated to advancing rigorous scholarship in international law, with particular emphasis on the intersection between international perspectives and their implementation in Indonesia. Its scope spans a wide range of fields, including public international law, international human ...