Mataram Journal of International Law
Vol. 3 No. 2 (2025): Mataram Journal of International Law

PERLINDUNGAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL BAGI TENAGA MEDIS DAN FASILITAS KESEHATAN DALAM KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL (STUDI KASUS KONFLIK DI GAZA 7 OKTOBER 2023 – 19 JANUARI 2025)

Daiyan Rinjani Rachmawati (Unknown)
Zunnuraeni (Unknown)
Ayu Riska Amalia (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Dec 2025

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan perlindungan hukum humaniter internasional terhadap tenaga medis dan fasilitas kesehatan dalam konflik bersenjata internasional di Gaza yang berlangsung sejak 7 Oktober 2023 hingga 19 Januari 2025. Meskipun Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I 1977 telah secara tegas menetapkan kewajiban perlindungan, data menunjukkan terjadinya lebih dari 500 serangan terhadap fasilitas kesehatan serta hampir 900 insiden yang melibatkan korban dari kalangan tenaga medis. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan undang-undang, konseptual, kasus, dan historis untuk menganalisis tanggung jawab hukum para pihak, baik yang merupakan negara (Israel) dan aktor non-negara (Hamas). Hasil penelitan menunjukkan bahwa pasukan militer Israel gagal memenuhi prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional, yaitu prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kemanusiaan. Serangan terhadap rumah sakit seperti Rumah Sakit al-Shifa dan Rumah Sakit Indonesia, serta serangan terhadap ambulans dan tenaga medis, merupakan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat kesenjangan signifikan antara norma hukum dengan implementasinya di lapangan, sehingga dibutuhkan mekanisme akuntabilitas internasional yang lebih kuat untuk menjamin perlindungan terhadap fasilitas kesehatan dan tenaga medis dalam konflik bersenjata internasional.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

majil

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

This journal is dedicated to advancing rigorous scholarship in international law, with particular emphasis on the intersection between international perspectives and their implementation in Indonesia. Its scope spans a wide range of fields, including public international law, international human ...