Claim Missing Document
Check
Articles

Found 10 Documents
Search

Analisis Perjanjian Pengelolaan Wilayah Udara (Flight Information Region) Antara Indonesia dan Singapura Menurut Hukum Internasional Fatona Mithalina Mithalina; Muh. Risnain; Zunnuraeni
Mataram Journal of International Law Vol. 1 No. 1 (2023): Mataram Journal of International Law
Publisher : Department of Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/majil.v1i1.2579

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis 1) Apakah perjanjian FIR tahun 2022 antara Indonesia dan Singapura telah sesuai dengan hukum internasional, dan 2) Apakah perjanjian bilateral tahun 2022 yang disahkan melalui Perpres Nomor 109 Tahun 2022 telah sesuai dengan hukum nasional Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan, historis, dan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui telaah studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perjanjian Bilateral FIR antara Indonesia dan Singapura tahun 2022 tidak mereflesikan aturan yang sesuai dalam Konvensi Chicago 1944 dan Annex 11. Indonesia sebagai negara pemilik kedaulatan memiliki hak untuk menolak mendelegasikan pengelolaan FIR kepada Singapura. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2022 tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan . Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 mengharuskan Indonesia mengambilalih FIR kepulauan Riau dan Natuna yang nyatanya masih dikelola sebagian besar oleh Singapura dalam jangka waktu 25 tahun mendatang. Dalam hal ini pendelegasian kewenangan kepada Singapura tersebut telah melanggar kedaulatan Indonesia yang bersifat penuh dan eksklusif. Aturan nasional Indonesia juga tidak memberikan kepastian hukum dalam penegakkan kedaulatan dan keamanan wilayah udara Kepulauan Riau dan Natuna. Hal ini ditandai dengan disahkannya Perpres Nomor 109 Tahun 2022 oleh Pemerintah yang harusnya menggunakan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000. Oleh karena itu pemerintah Indonesia melalui Kementrian Perhubungan dan TNI AU mestinya mengkaji ulang perjanjian bilateral tahun 2022 dengan pemerintah Singapura. Masalah FIR kemudian dapat dijadikan bahan acuan bagi kalangan akademisi dan generasi mendatang untuk mempersiapkan diri menjadi orang yang profesional di bidangnya agar suatu hari dapat membela bangsa Indonesia dari segala bentuk masalah, termasuk problematika yang sedang kita hadapi saat ini mengenai ruang udara kepulauan Riau dan Natuna. Kata Kunci: Perjanjian Bilateral; Flight Information Region; Kepulauan Riau; dan Natuna. ABSTRACT This study aims to analyze 1). Is the 2022 FIR agreement between Indonesia and Singapore following international law? 2). Is the 2022 bilateral agreement ratified through Presidential Decree Number 109 of 2022 following Indonesia national law? The research method used is normative legal research. The approach used is statutory, historical, and conceptual. The sources of legal materials used are primary, secondary, and tertiary data obtained through a literature study. The study results show that the Bilateral FIR Agreement between Indonesia and Singapore in 2022 does not reflect the rules in the 1944 Chicago Convention and Annex 11. Indonesia is a sovereign country and has the right to refuse to delegate the management of FIR to Singapore. In addition, Presidential Regulation Number 109 of 2022 is not following the mandate of Law Number 1 0f 2009 concerning Aviation. Law No.1 of 2009 requires Indonesia to take over the FIR of the Riau and Natuna islands. Singapore still managed the FIR of these regions in the next 25 years. Therefore, the delegation of authority to Singapore has violated the exclusive and full soveregnty of Indonesia. National regulations do not provide legal certainty in upholding the sovereignty and security of the airspace above the Riau islands and Natuna. The legal uncertainty is marked by the ratification of the FIR Agreement year 2022 using Presidential Regulation Number 109 of 2022, instead, it should be ratified by statutory regulations as stipulated in Law Number 24 of 2000. Therefore, the Indonesian government through the Ministry of Transportation and the Indonesian Air Force should review the bilateral agreement year 2022 with the Singapore government. The FIR issue can then be used as reference material for academics and future generations to prepare themselves to become profesionals in their fields so that one day they can defend the Indonesian nation from all kinds of problems, including the problems we are currently facing regarding the Riau and Natuna airspace. Keywords: Bilateral Agreement, Flight Information Region, Riau Islands and Natuna.
Perlindungan Terhadap Instalasi Nuklir Dalam Wilayah Konflik Bersenjata Internasional Berdasarkan Hukum Internasional Gregorius Bagus Ageng Pambudi Pambudi; Zunnuraeni; Lalu Guna Nugraha
Mataram Journal of International Law Vol. 1 No. 1 (2023): Mataram Journal of International Law
Publisher : Department of Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/majil.v1i1.2626

Abstract

Abstrak Tujuan penelian ini untuk menganalisis perlindungan instalasi nuklir yang memberi kontribusi efektif terhadap aksi militer dan implikasi hukum bagi negara yang melakukan serangan terhadap instalasi nuklir dalam konflik bersenjata. Dalam penelitian ini menggunakan jenis peneliatan normative. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa perlindungan instalasi nuklir yang digunakan untuk kepentingan militer tidak dapat diserang meskipun digunakan untuk kepentingan militer, namun jika instalasi nuklir digunakan untuk kepentingan militer dengan hanya memberi kontribusi bagi kepentingan militer secara tetap, langsung dan mengandung arti penting, maka fungsinya sebagai penunjang dapat diserang. Syarat pemberhentian perlindungan instalasi nuklir bertentangan dengan peraturan perlindungan istimewa instalasi nuklir karena dapat mengancam kehidupan warga sipil. Tindakan serangan terhadap instalasi nuklir yang digunakan untuk kepentingan militer merupakan tindakan bertentangan hukum, oleh karena itu negara harus bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Abstract The purposes of this study were to analyze protection of nuclear installation which give effective contribution on military activity and legal implication to the state which attacked nuclear installation in the armed conflict territory. This research applied normative legal research. Based on result’s study, it can be known that protection on nuclear installation which used for military activity shall not be military object, even though it used for military purposes. However, if it used for military purposes by giving regular essential contribution, direct, and has an important meaning, thus its function as support of war can be attacked. Requirements for protection termination violated the provisions on special protection of nuclear installation because it may cause harm for civilian. Attacks towards nuclear installation which used for military activity is an act against the law, thus the attacking state has to be responsible on that action.
The The Right to Life Based on The International Covenant on Civil And Political Rights And Its Application In Indonesian National Law Abdul Kadir Zaylani Muhtar; Muh. Risnain; Zunnuraeni
Mataram Journal of International Law Vol. 2 No. 2 (2024): Mataram Journal of International Law
Publisher : Department of Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/majil.v2i2.5031

Abstract

This study aims to analyze and understand the protection of the right to life under the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) and its application in Indonesia. It also seeks to evaluate whether its implementation in Indonesian national law, particularly concerning terrorism, narcotics, and corruption crimes, aligns with the mandates of the ICCPR. The research methodology used is normative legal research. The findings indicate that the right to life as regulated by the ICCPR and its implementation in Indonesia are consistent and non-contradictory, including the application of the death penalty for terrorism, narcotics, and corruption crimes. This is because the ICCPR restricts the death penalty to the most serious crimes, and these three crimes fall into that category.
LEGAL PROTECTION OF PRESS FREEDOM IN THE INTERNATIONAL ARMED CONFLICT IN UKRAINE(Case Study of the Russia-Ukraine War 2014–2022) Anastasya Rifatia Zahra; Zunnuraeni
Mataram Journal of International Law Vol. 4 No. 1 (2026): Mataram Journal of International Law
Publisher : Department of Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/axcd0z25

Abstract

This research examines the protection of press freedom under international law during the armed conflict in Ukraine from 2014 to 2022, marked by Russia’s annexation of Crimea and subsequent military invasion. The purpose of this study is to analyze legal protection regulations and propose mechanisms for safeguarding press freedom. This research uses a normative juridical approach, utilizing conceptual analysis, international treaties, and case studies. The legal materials used consist of primary, secondary, and tertiary legal sources, analyzed qualitatively through grammatical, systematic, historical, and teleological interpretation methods. The findings show that provisions under International Humanitarian Law, such as the 1949 Geneva Conventions and Additional Protocol I of 1977, primarily focus on the protection of individual journalists as stipulated in Article 79, without extending such protection to press institutions as civilian objects. This normative gap leaves media organizations vulnerable to various violations, both physical and non-physical, including censorship, restrictions on access to information, and attacks on broadcasting infrastructure. Therefore, strengthening and amending international humanitarian law—integrated with international human rights instruments—is necessary to ensure that press freedom as an institution receives comprehensive and effective legal protection during international armed conflicts. This would also preserve the press’s role as a pillar of democracy and a means of public oversight.
ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN AI-BASED AUTONOMOUS WEAPON SYSTEM DALAM KONFLIK BERSENJATA BERDASARKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL Amalia Nurul Khotimah; Zunnuraeni; Ayu Riska Amalia
Mataram Journal of International Law Vol. 3 No. 1 (2025): Mataram Journal of International Law
Publisher : Department of Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/majil.v3i1.7011

Abstract

Abstrak Penelitian ini bertujuan menganalisa legalitas dan bentuk tanggung jawab pidana individu dalam penggunaan autonomous weapon system berdasarkan hukum humaniter internasional. Penelitian ini bersifat Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang menggunakan metode analisis kepustakaan. Hasil dari penelitian, yakni legalitas autonomous weapon system bergantung pada kemampuan untuk tunduk dan mematuhi prinsip hukum humaniter internasional. Legalitas penggunaan, secara hukum positif internasional, penggunaan autonomous weapon system belum dilarang, tetapi juga belum diatur secara spesifik. Tanggung jawab pidana individu dapat diberikan kepada komandan, pengembang senjata, dan operator senjata, tergantung dari tipe senjata otonom yang digunakan. Bentuk sanksi yang dapat diberikan berupa pidana penjara, denda, perampasan aset hingga tanggung jawab bersama.  
PEMBATASAN HAK PENDIDIKAN PADA PEREMPUAN DI AFGHANISTAN BERDASARKAN CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN Syayidatina Fajriyah Almusyarofah; Zunnuraeni; Adhitya Nini Rizki Apriliana
Mataram Journal of International Law Vol. 3 No. 1 (2025): Mataram Journal of International Law
Publisher : Department of Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/majil.v3i1.7021

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembatasan hak pendidikan perempuan di Afghanistan oleh Taliban dalam perspektif hukum internasional, dengan fokus pada Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) 1979. Sebagai negara pihak dalam CEDAW, Afghanistan memiliki kewajiban internasional untuk memastikan kesetaraan gender, termasuk menyediakan akses pendidikan yang setara bagi laki-laki dan perempuan tanpa diskriminasi. Namun, sejak kebangkitan Taliban, kebijakan-kebijakan yang membatasi akses pendidikan perempuan, terutama di tingkat pendidikan menengah dan tinggi, diterapkan secara ketat. Tindakan ini merupakan pelanggaran jelas terhadap komitmen Afghanistan di bawah CEDAW. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perjanjian internasional dan kerangka hak asasi manusia untuk menilai tanggung jawab hukum negara. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, Kebijakan Taliban yang melarang perempuan untuk mengakses pendidikan menengah dan tinggi di Afghanistan merupakan bentuk pelanggaran terhadap kewajiban internasional yang telah disepakati oleh negara tersebut, khususnya sebagai pihak dalam CEDAW. Kedua, Berdasarkan prinsip pertanggungjawaban negara dalam hukum internasional yang tercantum dalam Draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts (DARS) oleh International Law Commission (ILC), Afghanistan sebagai negara tetap memikul tanggung jawab atas tindakan yang melanggar hukum internasional meskipun berada di bawah kekuasaan pemerintahan de facto seperti Taliban. Kata Kunci : CEDAW, Diskriminasi, Pendidikan, Taliban
PERJANJIAN EKSTRADISI INDONESIA-SINGAPURA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI Baiq Rhamadaning Diaz Puji Jagad Puji Jagad; Zunnuraeni; Lalu Guna Nugraha
Mataram Journal of International Law Vol. 3 No. 2 (2025): Mataram Journal of International Law
Publisher : Department of Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/paxmgf93

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ruang lingkup korupsi dalam perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura dan bagaimana pelaksanaan dalam ekstradisi buronan. Metode penelitian yang digunakan, yaitu metode penelitian hukum normatif yang mengkaji dan menganalisa suatu peraturan perundang-undangan, perjanjian bilateral, dan asas-asas hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perjanjian internasional, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan salah satu jenis kejahatan yang dapat dijadikan sebagai dasar permohonan ekstradisi sehingga menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi lintas negara. Proses ekstradisi terhadap buronan oleh otoritas Indonesia dan Singapura dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam perjanjian ekstradisi kedua negara dan sesuai dengan sistem hukum nasional masing-masing negara.
YURISDIKSI MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL DALAM MENGADILI KASUS TENTARA ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor ICC-01/04-01/06) Datu Garindra Adlahaq Bayuaji; Zunnuraeni; Lalu Guna Nugraha
Mataram Journal of International Law Vol. 3 No. 2 (2025): Mataram Journal of International Law
Publisher : Department of Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/j7b97678

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagimana pengaturan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas kejahatan perang berupa Perekrutan Tentara Anak Dalam Konflik Bersenjata. selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Majelis Hakim ICC dalam memutus kasus kejahatan perang berupa perekrutan anak pada Putusan Nomor ICC-01/04-01/06), Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan konvensi internasional, dan pendekatan kasus pada putusan Mahkamah Pidana Internasional Nomor ICC-01/04-01/06. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi Literatur Hukum, Konvensi Internasional dan Putusan Mahkamah Pidana Internasional. Hasil penelitian menegaskan bahwa ICC memiliki Yurisdiksi atas kejahatan perang, termasuk kejahatan perekrutan anak yang berusia di bawah 15 tahun sebagai tentara anak sebagaimana ditegaskan pada Pasal 8 huruf (b) angka (xxvi) dan Pasal 8 huruf (e) angka (vii) Statuta Roma tahun 1998. Kejahatan ini merupakan kejahatan perang baik pada konflik bersenjata nasional maupun konflik bersenjata non internasional. Pertimbangan Mahkamah Pidana Internasional menyatakan Thomas Lubanga bersalah atas kejahatan perang perekrutan tentara anak dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara adalah karena keseriusan kejahatan yang dilakukan, keadilan bagi para korban, membangun kredibilitas ICC, bukti bukti yang diajukan pengadilan dan kebutuhan untuk menyeimbangkan hukuman dan rehabilitasi.
PERLINDUNGAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL BAGI TENAGA MEDIS DAN FASILITAS KESEHATAN DALAM KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL (STUDI KASUS KONFLIK DI GAZA 7 OKTOBER 2023 – 19 JANUARI 2025) Daiyan Rinjani Rachmawati; Zunnuraeni; Ayu Riska Amalia
Mataram Journal of International Law Vol. 3 No. 2 (2025): Mataram Journal of International Law
Publisher : Department of Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/m2g9c473

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan perlindungan hukum humaniter internasional terhadap tenaga medis dan fasilitas kesehatan dalam konflik bersenjata internasional di Gaza yang berlangsung sejak 7 Oktober 2023 hingga 19 Januari 2025. Meskipun Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I 1977 telah secara tegas menetapkan kewajiban perlindungan, data menunjukkan terjadinya lebih dari 500 serangan terhadap fasilitas kesehatan serta hampir 900 insiden yang melibatkan korban dari kalangan tenaga medis. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan undang-undang, konseptual, kasus, dan historis untuk menganalisis tanggung jawab hukum para pihak, baik yang merupakan negara (Israel) dan aktor non-negara (Hamas). Hasil penelitan menunjukkan bahwa pasukan militer Israel gagal memenuhi prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional, yaitu prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kemanusiaan. Serangan terhadap rumah sakit seperti Rumah Sakit al-Shifa dan Rumah Sakit Indonesia, serta serangan terhadap ambulans dan tenaga medis, merupakan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat kesenjangan signifikan antara norma hukum dengan implementasinya di lapangan, sehingga dibutuhkan mekanisme akuntabilitas internasional yang lebih kuat untuk menjamin perlindungan terhadap fasilitas kesehatan dan tenaga medis dalam konflik bersenjata internasional.
Studi Tentang Sistem Kontrol Nasional Hukum Indonesia Terhadap Perdagangan Internasional Senjata Kecil Dan Senjata Ringan Syahruna; Muhammad Sood; Zunnuraeni
Private Law Vol 6 No 1 (2026): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/0jcwze46

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menguraikan urgensi Indonesia untuk meratifikasi Arms Trade Treaty  yang kemudian  menganalisis dan menguraikan model ideal pengaturan mekanisme kontrol perdagangan senjata kecil dan senjata ringan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan konseptual. Penelitian ini menemukan bahwa begitu banyak perdagangan senjata kecil dan senjata ringan yang dilakukan secara illegal masuk ke wilayah hukum Indonesia maka Indonesia sangat urgen untuk melakukan ratifikasi Arms Trade Treaty (ATT) ke dalam Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia. Meratifikasi Arms Trade Treaty (ATT) penting bagi Indonesia untuk mengurangi peredaran senjata yang digunakan untuk kejahatan kemanusiaan, genosida, dan pelanggaran HAM. Urgensi Indonesia meratifikasi Arms Trade Treaty (ATT) terletak pada dampaknya yang signifikan terhadap stabilitas regional dan upaya global dalam mengurangi   penyebaran  senjata  ke wilayah yang tidak stabil.  Ratifikasi Arms Trade Treaty (ATT) akan menunjukkan komitmen Indonesia untuk berkontribusi dalam mengatasi perdagangan senjata ilegal yang dapat memicu konflik dan krisis kemanusiaan, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai aktor yang bertanggung jawab dalam isu keamanan internasional. Model Ideal pengaturan mekanisme kontrol perdagangan senjata kecil dan senjata ringan diperlukan dua bentuk sistem kontrol yaitu sistem kontrol berbentuk soft dan  berbentuk hard yang meliputi  kerangka hukum dan legislasi yang kuat, infrastruktur kelembagaan dan operasional, transparansi dan akuntabilitas, serta kerja sama regional dan internasional.