Abstract: Perdagangan orang merupakan salah satu dari lima kejahatan terbesar di dunia yang berdampak luas, tidak hanya pada aspek ekonomi, tetapi juga politik, budaya, dan kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mencegah dan menanggulangi dampak negatif perdagangan orang, serta memberikan panduan praktis untuk menciptakan lingkungan sosial yang aman dan terlindungi. Kegiatan dilakukan dengan pendekatan edukatif dan partisipatif melalui sosialisasi hukum, sesi tanya jawab, kuesioner, serta penguatan peran masyarakat. Aparat desa, warga, dan pemangku kepentingan dilibatkan guna meningkatkan pemahaman terhadap tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kata kunci: Kesadaran hukum; tindak pidana perdagangan orang; pencegahan; partisipasi masyarakat.
Copyrights © 2025