Dalam usaha pariwisata seperti perhotelan, pemerintah berperan sebagai regulator untuk menetapkan kebijakan operasional. Khusus pada ruang lingkup perhotelan, pemerintah menetapkan regulasi yang lebih spesifik yaitu Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 mengenai standarisasi usaha perhotel yang memberikan keuntungan terhadap pengusaha hotel. Inpres Nomor 01 tahun 2025 Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berpengaruh pada industri perhotelan. Hermes Palace Hotel Banda Aceh adalah satu-satunya hotel berbintang lima di provinsi Aceh yang terkena dampak dari kebijakan ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa sebagaimana besar dampak dari kebijakan pemerintah terhadap badan usaha dan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan wawancara semi terstruktur kepada dua narasumber. Dari hasil penelitian membuktikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah berdampak pada berurangnya frekuensi kegiatan MICE yang dilakukan di Hermes Palace Hotel Banda Aceh.Kata Kunci: Dampak, Pemerintah, MICE, Efisiensi Anggaran.
Copyrights © 2025