Filsafat hukum memiliki peranan sentral dalam memahami dan meneguhkan dasar normatif sistem hukum, karena ia menjadi pijakan konseptual yang menghubungkan antara hukum, moralitas, dan keadilan. Kajian ini bertujuan untuk menjelaskan fungsi filsafat hukum dalam membentuk arah, tujuan, serta legitimasi moral hukum agar tidak hanya bersifat formalistik, tetapi juga berorientasi pada keadilan substansial. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan doktrinal melalui analisis kepustakaan terhadap teori-teori hukum dan pandangan para filsuf seperti Aristoteles, Gustav Radbruch, dan John Rawls. Hasil penelitian menunjukkan bahwa filsafat hukum berfungsi sebagai dasar reflektif dan evaluatif bagi sistem hukum, memastikan bahwa norma-norma hukum selaras dengan nilai keadilan, kemanusiaan, dan moralitas. Dalam konteks hukum Indonesia, filsafat hukum menjadi fondasi dalam mewujudkan sistem hukum yang demokratis, inklusif, dan berkeadilan sosial sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, penerapan filsafat hukum diharapkan dapat mengarahkan pembangunan hukum menuju keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Copyrights © 2026