Penerapan daya paksa (overmacht) sebagai alasan penghapus pidana masih menjadi perdebatan dalam hukum pidana Indonesia, terutama dalam perkara aborsi yang dilakukan oleh anak korban pemerkosaan. Artikel ini mengkaji pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor X/Pid.Sus-Anak/2018/PT Jambi yang melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana meskipun unsur delik aborsi secara formil terpenuhi. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui analisis kasus, pembahasan difokuskan pada kronologi peristiwa serta penilaian hakim terhadap tekanan psikologis sebagai bentuk daya paksa psikis (psychische overmacht). Hasil analisis menunjukkan bahwa trauma psikologis berat, rasa takut, dan tekanan mental akibat kekerasan seksual dapat meniadakan unsur kesalahan (schuld) sebagai dasar pertanggungjawaban pidana. Putusan tersebut mencerminkan pergeseran penerapan hukum pidana dari pendekatan normatif-formal menuju pendekatan kontekstual yang berorientasi pada keadilan substantif dan perlindungan korban anak. Artikel ini memberikan kontribusi teoretis dengan menegaskan relevansi daya paksa psikis dalam menilai pertanggungjawaban pidana serta kontribusi praktis melalui penguatan perspektif kemanusiaan dalam pertimbangan hakim tanpa mengesampingkan kepastian hukum.
Copyrights © 2026