Natasya Pradnyaparamitha Mustopa
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Implementasi Daya Paksa (Overmacht) sebagai Penghapusan Pidana: Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor X Pid.Sus-Anak/2018/PT JMB Asror, Rafi Khozinul; Natasya Pradnyaparamitha Mustopa; Siti Puspa Muliasa Andani; Dwi Iman Muthaqin; Intan Indah Megasari
ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 4 No. 2 (2026): ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora (In Press)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nurul Qarnain Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59246/aladalah.v4i2.1820

Abstract

Penerapan daya paksa (overmacht) sebagai alasan penghapus pidana masih menjadi perdebatan dalam hukum pidana Indonesia, terutama dalam perkara aborsi yang dilakukan oleh anak korban pemerkosaan. Artikel ini mengkaji pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor X/Pid.Sus-Anak/2018/PT Jambi yang melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana meskipun unsur delik aborsi secara formil terpenuhi. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui analisis kasus, pembahasan difokuskan pada kronologi peristiwa serta penilaian hakim terhadap tekanan psikologis sebagai bentuk daya paksa psikis (psychische overmacht). Hasil analisis menunjukkan bahwa trauma psikologis berat, rasa takut, dan tekanan mental akibat kekerasan seksual dapat meniadakan unsur kesalahan (schuld) sebagai dasar pertanggungjawaban pidana. Putusan tersebut mencerminkan pergeseran penerapan hukum pidana dari pendekatan normatif-formal menuju pendekatan kontekstual yang berorientasi pada keadilan substantif dan perlindungan korban anak. Artikel ini memberikan kontribusi teoretis dengan menegaskan relevansi daya paksa psikis dalam menilai pertanggungjawaban pidana serta kontribusi praktis melalui penguatan perspektif kemanusiaan dalam pertimbangan hakim tanpa mengesampingkan kepastian hukum.