Hukum waris di Indonesia bersifat plural, artinya ada tiga sistem hukum yang berlaku tergantung pada agama dan adat yang dianut pewaris dan ahli waris: Hukum Waris Islam (Faraidh), Hukum Waris Adat (yang berbeda di tiap daerah), dan Hukum Waris Perdata (KUH Perdata). Umat Muslim berpedoman pada hukum Islam, sementara non-Muslim umumnya menggunakan KUH Perdata, dan masyarakat dengan latar belakang adat yang kuat bisa mengikuti hukum waris adat setempat. Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Tlogosari Kulon mengenai hukum waris di Indonesia, maka perlu dilakukan penyuluhan hukum. Adapun cara yang dilakukan adalah dengan ceramah dan tanya jawab secara langsung setelah selesai ceramah. Untuk mengetahui peningkatan pemahaman menggunakan kuesioner pre-test dan post-test, kemudian hasilnya dihitung kenaikan persentasenya dan dianalisis. Kata kunci: Peningkatan Pemahaman; Masyarakat; Waris; Tlogosari Kulon, Penyuluhan Hukum.
Copyrights © 2026