ABSTRAKPerkembangan teknologi digital telah membawa perubahan mendasar terhadap sistem pembuktian dalam peradilan pidana di Indonesia. Salah satu implikasinya adalah penggunaan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang semakin luas sebagai sumber informasi hukum. Walaupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum mengatur secara eksplisit mengenai bukti elektronik, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan landasan hukum bahwa informasi atau dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan rekaman CCTV sebagai alat bukti elektronik dalam sistem peradilan pidana Indonesia serta menelaah keterkaitannya dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP. Hasil kajian menunjukkan bahwa rekaman CCTV dapat diterima sebagai alat bukti sepanjang memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta dikelola sesuai prosedur hukum yang berlaku. Prinsip lex specialis pada UU ITE memungkinkan penerimaan bukti elektronik meskipun belum diatur secara eksplisit dalam KUHAP. Untuk memperkuat kepastian hukum, diperlukan harmonisasi antara KUHAP dan UU ITE, penyusunan pedoman teknis mengenai pengelolaan bukti digital, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam penanganan alat bukti elektronik.Kata kunci: alat bukti elektronik; CCTV; KUHAP; sistem peradilan pidana; keabsahan.
Copyrights © 2025