ABSTRAKPerkembangan teknologi Blockchain telah melahirkan Smart Contract sebagai instrumen perjanjian yang berjalan secara otomatis (self-executing) tanpa perantara. Fenomena ini menghadirkan tantangan baru bagi hukum perdata Indonesia, mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dikonstruksikan berdasarkan interaksi konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan Smart Contract ditinjau dari syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata serta implikasi hukum dari kekuatan eksekutorialnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Smart Contract memenuhi syarat "kesepakatan", "suatu hal tertentu", dan "sebab yang halal", namun menghadapi kendala yuridis pada syarat "kecakapan" akibat karakteristik pseudonymity (anonimitas) pengguna Blockchain yang menyulitkan verifikasi subjek hukum. Lebih lanjut, sifat eksekusi otomatis Smart Contract mencerminkan penerapan asas Pacta Sunt Servanda secara mutlak, namun berpotensi mengenyampingkan prinsip iktikad baik dan perlindungan debitur dalam keadaan memaksa (force majeure). Penelitian ini merekomendasikan perlunya regulasi khusus terkait identitas digital dan penggunaan model Ricardian Contract untuk menjamin kepastian hukum yang berkeadilan.Kata Kunci: Blockchain; Hukum Perdata; Keabsahan Perjanjian; Smart Contract; Teknologi Finansial.
Copyrights © 2025