Perdagangan internasional merupakan suatu bentuk perdagangan yang meliputi lebih dari dua negara. Dalam proses melakukan transaksi jual beli dalam dunia internasional perlu adanya suatu lembaga yang dapat menaungi, menjaga dan mengatur kegiatan ekspor dan impor melalui lembaga perdagangan internasional. Dalam proses pengaturannya diperlukan suatu regulasi yang dibuat oleh lembaga tersebut dan ditaati oleh masyarakat internasional yang mengakuinya. Pengaturan ini dibuat untuk menciptakan suatu tatanan ekonomi baru dan menjaga stabilitas ekonomi dunia. Perlu adanya penegakan hukum yang pasti untuk mewujudkan kepastian hukum dalam dunia internasional. Hal ini tak terlepas dari lembaga kehakiman tingakat internasional yang melahirkan aturan – aturan pokok yang nantinya dapat dijadikan sebagai dasar pembuatan aturan di tingkat lembaga internasional, lembaga regional maupun di tingkat state atau negara
Copyrights © 2025