Kemajuan teknologi dimanfaatkan dalam sektor transaksi keuangan dengan hadirnya terobosan inovasi baru berupa fintech yang dikemas dalam platform layanan pinjaman online. Layanan ini memberi kemudahan kepada masyarakat dalam hal pinjaman dana dengan syarat yang lebih mudah daripada layanan pinjaman konvensional yang ditawarkan oleh bank atau koperasi. Namun, beberapa keunggulan yang ditawarkan oleh platform pinjaman online kadangkala juga menimbulkan beberapa problematika yang meresahkan masyarakat selaku konsumen pengguna jasa pinjaman online. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif dengan menerapkan mekanisme Statute Approach dan Case Approach. Berdasarkan hasil pembahasan pada penelitian ini dapat diketahui bahwa peran OJK dalam mengatasi problematika pinjaman online ilegal yakni melaksanakan fungsi pengaturan yang dilakukan dengan cara membuat kebijakan dan regulasi yang berhubungan dengan kegiatan usaha pinjaman online khususnya terkait penetapan suku bunga pinjaman, upaya perlindungan data pribadi konsumen, mekanisme penagihan hutang dan prosedur perizinan usaha layanan pinjol. Sedangkan akibat hukum bagi pinjaman online ilegal yang tidak memiliki izin dari OJK adalah pengenaan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Ayat (1) POJK No.10/Pojk.05/2022 berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha; dan/atau pencabutan izin.
Copyrights © 2025