Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol. 7 No. 3 (2025): DESEMBER

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PASAL 7 AYAT (1) POJK No. 45/POJK.03/2017 TENTANG PERLAKUAN KHUSUS TERHADAP KREDIT ATAU PEMBIAYAAN BANK BAGI DAERAH TERTENTU DI INDONESIA YANG TERKENA BENCANA ALAM

Habibillah, Kafi (Unknown)
Sulatri, Kristina (Unknown)
Istijab, Istijab (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Jan 2026

Abstract

Kredit macet mengacu pada ketidakmampuan debitur perorangan maupun perusahaan untuk membayar angsuran dan utang kepada pemberi pinjaman tepat waktu. Kondisi yang seperti ini bisa saja terjadi karena beberapa sebab. Salah satu sebab itu misalnya terjadi bencana alam yang mengganggu kegiatan bisnis nasabah. Bencana alam sebagai peristiwa overmacht mempunyai akibat hukum bahwa kreditur tidak dapat menuntut prestasi. Debitur tidak lagi dinyatakan lalai dan tidak lagi diwajibkan membayar ganti rugi. Kreditur tidak dapat menuntut pemutusan perjanjian bersama dan kewajiban dianggap batal demi hukum. Pasal 7 Ayat (1) POJK No. 45/POJK.03/2017 mengatur mengenai restrukturisasi kredit macet akibat bencana alam dengan memberikan fasilitas tambahan yang diharapkan dapat membantu debitur dalam membangun kembali dan mengembangkan usahanya serta mampu melunasi kredit bermasalah sebelumnya

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

fakultas_hukum

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Universitas Merdeka Pasuruan adalah Jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian atau gagasan ilmiah ilmu hukum dari para dosen ilmu hukum atau praktisi ilmu hukum dari Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta bidang Hukum yang memiliki kepedulian guna pengembangan dan ...