Kredit macet mengacu pada ketidakmampuan debitur perorangan maupun perusahaan untuk membayar angsuran dan utang kepada pemberi pinjaman tepat waktu. Kondisi yang seperti ini bisa saja terjadi karena beberapa sebab. Salah satu sebab itu misalnya terjadi bencana alam yang mengganggu kegiatan bisnis nasabah. Bencana alam sebagai peristiwa overmacht mempunyai akibat hukum bahwa kreditur tidak dapat menuntut prestasi. Debitur tidak lagi dinyatakan lalai dan tidak lagi diwajibkan membayar ganti rugi. Kreditur tidak dapat menuntut pemutusan perjanjian bersama dan kewajiban dianggap batal demi hukum. Pasal 7 Ayat (1) POJK No. 45/POJK.03/2017 mengatur mengenai restrukturisasi kredit macet akibat bencana alam dengan memberikan fasilitas tambahan yang diharapkan dapat membantu debitur dalam membangun kembali dan mengembangkan usahanya serta mampu melunasi kredit bermasalah sebelumnya
Copyrights © 2025