Setiap kapal harus memenuhi unsur-unsur keselamatan yang dibuktikan dengan sertifikat setelah melalui pemeriksaan dan pengujian oleh marine inspector. Penilaian terhadap pemenuhan unsur-unsur keselamatan sudah dimulai sejak kapal dirancang bangun, pada saat pembangunan, kapal beroperasi hingga kapal tidak digunakan lagi. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 54 tahun 2021 Tentang Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan dan Pengerjaan Kapal merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim, namun dalam implementasi peraturan tersebut masih ditemui adanya ketidaksesuaian dengan keadaan sosial budaya masyarakat khususnya terhadap pembangunan kapal tradisional berbendera Indonesia. Mengingat kedudukan kapal tradisional dalam sistem transportasi laut dan sistem perekonomian negara maka marine inspector sebagai pejabat negara yang melaksanakan wewenang statutoria diharapkan dapat melaksanakan sertifikasi kapal tersebut meskipun menemui berbagai permasalahan. Pendekatan yang dilakukan dalam menganalisa permasalahan tersebut menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan ruang lingkup pembahasan pada peran dan tugas marine inspector dalam pengawasan pembangunan kapal tradisional berbendera Indonesia, dengan tujuan untuk mengetahui prosedur pengawasan pembangunan oleh marine inspector, menguraikan permasalahan yang ada serta mengetahui dasar pertimbangan marine inspector dalam melakukan diskresi ketika melaksanakan sertifikasi kapal tradisional berbendera Indonesia.
Copyrights © 2025