Notaris sebagai pejabat umum memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, termasuk ahli waris yang tidak mampu secara ekonomi. Dalam praktiknya, biaya pembuatan akta waris sering menjadi hambatan bagi golongan tidak mampu untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran notaris dalam pemberian bantuan hukum kepada ahli waris yang tidak mampu membayar biaya pembuatan akta waris, serta mengkaji dasar hukum dan bentuk pelaksanaan bantuan hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui kajian terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris, Undang-Undang Bantuan Hukum, serta peraturan terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris secara normatif memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab moral untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada masyarakat tidak mampu, termasuk dalam pembuatan akta waris, sebagai perwujudan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Namun, pelaksanaan bantuan hukum tersebut masih menghadapi kendala berupa belum adanya pengaturan teknis yang jelas serta rendahnya kesadaran masyarakat mengenai hak atas bantuan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan regulasi dan peningkatan sosialisasi agar peran notaris dalam pemberian bantuan hukum kepada ahli waris tidak mampu dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025