Arbitrase merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang banyak dipilih karena dinilai efisien, rahasia, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Namun, efektivitas arbitrase sangat ditentukan oleh integritas arbiter sebagai penegak keadilan di luar pengadilan. Pelanggaran etik seperti conflict of interest dan keberpihakan arbiter dapat merusak legitimasi putusan dan kepercayaan terhadap arbitrase sebagai lembaga penyelesaian sengketa. Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban etik arbiter serta implikasinya terhadap kekuatan hukum putusan arbitrase dengan studi pada Putusan Mahkamah Agung No. 665 B/Pdt.Sus-Arbt/2024, yang membuktikan adanya hubungan profesional antara arbiter dan salah satu pihak berperkara. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus untuk menilai konsekuensi hukum yang ditimbulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran etik oleh arbiter merupakan cacat hukum substantif yang dapat menjadi dasar pembatalan putusan arbitrase. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya integritas arbiter, penerapan prinsip imparsialitas, serta penguatan mekanisme kode etik dan pengawasan terhadap arbiter guna memastikan tercapainya keadilan substantif dan menjaga legitimasi arbitrase dalam sistem hukum Indonesia.
Copyrights © 2026