Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam administrasi publik di Indonesia semakin pesat seiring digitalisasi layanan pemerintahan, seperti penyaluran bantuan sosial, perizinan usaha berbasis OSS-RBA, dan integrasi data melalui Satu Data Indonesia (OECD, 2019). Meskipun memberikan efisiensi, AI juga membawa risiko kesalahan keluaran yang dapat melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan menimbulkan tanggung jawab hukum pejabat publik, seperti Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD) (Hadjon, 2011; Busuioc, 2021; Calo & Citron, 2021). Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana kesalahan keluaran AI dapat melanggar AUPB dan menyebabkan pertanggungjawaban hukum berdasarkan Pasal 17 UU No. 30/2014 dan Pasal 1365 KUHPerdata (Ridwan, 2018; Indroharto, 2014). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, dengan data empiris dari laporan Ombudsman RI mengenai maladministrasi bantuan sosial (Ombudsman RI, 2022; 2023). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesalahan AI berpotensi melanggar asas kecermatan, kepastian hukum, kesetaraan, dan larangan penyalahgunaan wewenang (Yuliandri, 2017; Ridwan, 2018). Penggunaan AI tanpa pengawasan manusia bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, sementara kelalaian pengawasan AI berpotensi menjadi kelalaian administratif dalam OOD (Basah, 2012; Indroharto, 2014). Penelitian ini merumuskan model AI Due Process for Public Administration (AIDP-PA), yang mencakup klasifikasi risiko, audit algoritmik, pengawasan manusia, dan hak koreksi warga (Rudin, 2019; Alon-Barkat & Busuioc, 2024). Model ini diharapkan dapat memperkuat regulasi AI di Indonesia.
Copyrights © 2025