Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 375 K/Pdt/2017 terhadap praktik peradilan perdata di Indonesia, khususnya dalam konteks penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan prinsip rebus sic stantibus dalam kontrak konstruksi pemerintah. Putusan ini memperlihatkan ketegangan antara kepastian hukum kontraktual dan keadilan substantif, ketika pelaksana proyek konstruksi menggugat pemutusan kontrak oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akibat perubahan desain dan keadaan kahar. Melalui metode yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa Mahkamah Agung menegaskan orientasi pada kepastian hukum dengan menolak alasan kasasi, tetapi secara implisit menegaskan perlunya pembaruan doktrinal dalam menilai tanggung jawab hukum pejabat publik dan penyedia jasa konstruksi. Penelitian ini berkontribusi terhadap wacana pembaruan hukum perdata dan kontrak publik di Indonesia.
Copyrights © 2026