Perkembangan pesat platform online marketplace di Indonesia telah membawa kemudahan bagi aktivitas perdagangan, namun juga memunculkan permasalahan berupa maraknya peredaran barang ilegal yang dipasarkan melalui sistem digital. Penelitian ini merumuskan dua isu utama, yaitu bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana platform marketplace terhadap perdagangan barang ilegal dalam sistemnya, serta bagaimana upaya pencegahan yang dapat dilakukan. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini mengkaji UU ITE, UU Perdagangan, PP PMSE, dan KUHP baru (UU 1/2023) untuk menilai kedudukan marketplace sebagai subjek hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP baru memberikan dasar tegas bagi pemidanaan korporasi apabila terbukti lalai atau membiarkan terjadinya tindak pidana, yang dapat dilihat dari lemahnya verifikasi penjual, moderasi konten yang tidak memadai, serta respon lambat terhadap laporan. Penelitian juga menemukan bahwa pencegahan efektif memerlukan penerapan teknologi pengawasan proaktif seperti OCR, keyword filtering, dan Artificial Intelligence untuk mengidentifikasi penyamaran barang ilegal. Kesimpulannya, pertanggungjawaban pidana marketplace dapat dikonstruksikan berdasarkan kelalaian sistemik, sementara pencegahan memerlukan sinergi antara regulasi yang kuat dan sistem moderasi berbasis teknologi.
Copyrights © 2026