Penjatuhan denda keterlambatan (liquidated damages) merupakan mekanisme hukum yang lazim digunakan dalam kontrak konstruksi di Indonesia untuk memastikan kepatuhan terhadap jadwal pelaksanaan pekerjaan. Namun dalam praktiknya, denda sering diterapkan secara otomatis tanpa mempertimbangkan asas proporsionalitas, yaitu prinsip yang mewajibkan adanya keseimbangan antara pelanggaran, tingkat kesalahan, dan beban sanksi yang dijatuhkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesenjangan antara teori asas proporsionalitas dan praktik penjatuhan denda di Indonesia, serta merumuskan kerangka evaluasi yang lebih adil dan selaras dengan prinsip keadilan kontraktual. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk menganalisis penerapan asas proporsionalitas dalam penjatuhan denda keterlambatan proyek berdasarkan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, standar kontrak internasional FIDIC, serta putusan penyelesaian sengketa. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penerapan denda di Indonesia cenderung bersifat rigid dan formalistik, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama dalam kasus keterlambatan yang terjadi secara bersamaan (concurrent delay) atau yang dipicu oleh pengguna jasa. Dengan mengadopsi penerapan asas proporsionalitas, penjatuhan denda dapat dilakukan secara lebih adil, rasional, serta selaras dengan tujuan kontrak sebagai instrumen keseimbangan kepentingan para pihak.
Copyrights © 2026