Penetapan ulang tarif Angkutan AMH Kota Malang bertujuan mengkaji kesesuaian ulang tarif yang berdasarkan cara menghitung ulang Biaya Operasional Kendaraan, Ability To Pay dan Willingness To Pay dengan mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek Nomor 29 Tahun 2015. Metode Kuantitatif Deskriptif yang digunakan dalam pengumpulan data melalui survey BOK, wawancara sopir angkutan AMH serta penyebaran kuisioner kepada pengguna angkutan. Hasil penelitian diperoleh Nilai biaya BOK sebesar Rp 6.414,2 / perjalanan, Nilai hasil besaran ATP RP 1.851,00 serta hasil besaran Nilai WTP Rp 7.594,00 menunjukkan bahwa Nilai BOK cenderung lebih tinggi dibandingkan ATP masyarakat sehingga diperlukan efisiensi operasional untuk menjaga keberlanjutan pelayanan. Namun Nilai WTP masyarakat menunjukkan kecenderungan masih dapat menerima penyesuaian tarif apabila diiringi dengan peningkatan kualitas layanan. Berdasarkan hasil analisis serta acuan SPM Nomor 29 Tahun 2015, tarif angkutan AMH Kota Malang masih dikategorikan layak, namun terdapat aspek pelayanan yang perlu ditingkatkan seperti kenyamanan, ketepatan waktu dan fasilitas layanan agar kualitas pelayanan sesuai standar yang berlaku.
Copyrights © 2025