Tujuan penelitian ini yaitu untuk menelaah fungsi mediator hubungan industrial sebagai instansi yang menyelesaikan masalah sengketa hubungan industrial serta berhasil atau tidaknya mediator mediasi dalam merelai perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Bandung. Metode yang peneliti digunakan yaitu penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif serta bersifat deskriptif. Data yang didapat berupa data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penilitian ini dengan menggunakan studi lapangan melalui wawancara dan studi kepustakaan hingga mendapatkan data sekunder. Hasil penelitian di dapatkan fungsi mediator diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 83 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan Pembinaan Hubungan Industrial, Pengembangan Hubungan Industrial serta Mediasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Pelaksanaan Teknis Mediasi diatur berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Permenaker Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator serta Tata Kerja Mediasi. Pelaksanaan Mediasi yang dilakukan oleh Mediator Hubungan Industrial cukup berhasil dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial baik dilihat melalui indikator substansi hukum, struktur hukum, atau budaya hukumnya.
Copyrights © 2025