Adanya inkonsistensi antara Pasal 453 dan 454 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 1169 dan 1170 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, yang secara normatif merupakan pengulangan tetapi mengandung implikasi terhadap kejelasan status hukum regulasi sebelumnya, khususnya yang berkaitan dengan keberadaan dan kewenangan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS). Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis secara mendalam terkait implikasi yuridis dari inkonsistensi norma antara Pasal 453 dan 454 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Pasal 1169 dan Pasal 1170 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terhadap sistem pengawasan rumah sakit di Indonesia. untuk mengetahui, memahami dan menganalisis upaya harmonisasi hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan disharmoni antara Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Dalam penulisan tesis ini, Metode penelitian yang digunakan pendekatan secara yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum terutama bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai seperangkat peraturan atau norma-norma positif dalam sistem perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai Analisis Yuridis Inkonsistensi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Terkait pengawasan Terhadap Rumah Sakit adalah Inkonsistensi norma yang muncul akibat keberlakuan bersamaan Pasal 453 UU No. 17/2023 dan Pasal 1169 PP No. 28/2024 yang mempertahankan regulasi lama dan Pasal 454 UU No. 17/2023 serta Pasal 1170 PP No. 28/2024 yang mencabut UU No. 44/2009 dan PP No. 49/2013 tanpa pengecualian telah menciptakan kekosongan yuridis dan fragmentasi kewenangan dalam sistem pengawasan rumah sakit. Penulis menyarankan bahwa penerapan asas lex specialis derogat legi generali menuntut agar norma khusus mengenai Pencegahan dan Pengawasan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit dalam PP No. 49/2013 dijadikan prioritas atas norma umum dalam PP No. 28/2024, sehingga status kelembagaan, kewenangan, dan fungsi BPRS tidak hilang begitu saja saat norma umum berlaku. Oleh karena itu, pemerintah seyogyanya merevisi Pasal 1170 PP No. 28/2024 untuk mengecualikan ketentuan terkait BPRS (Pasal 60–62 PP No. 49/2013), sehingga penerapan prinsip lex specialis dapat menjaga kontinuitas pengawasan non-teknis rumah sakit. Prinsip ini merupakan bagian dari hierarki perundang-undangan dan merupakan pendekatan legal reasoning dalam harmonisasi regulasi yang bijak dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025