Keadilan restoratif bertujuan untuk mereformasi sistem peradilan pidana yang masih mengutamakan hukuman penjara. Perkembangansistem pemasyarakatan tidak lagi bertumpu pada pelakunya, tetapi telah bermuara pada rekonsiliasi kepentingan pemulihan korban dan tanggung jawab pelaku kejahatan. Prinsip dasar keadilan restoratif adalah korban kejahatan direhabilitasi melalui kompensasi korban, perdamaian, pekerja sosial kepentingan dan perjanjian lainnya. Perkembangan system pemidanaan bukan lagi bertumpu pada pelaku melainkan telah mengarah pada penyelarasan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Prinsip dasar keadilan restorative (restorative justice) adalah adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan - kesepakatan lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, mengkaji dan menganilisis efektivitas pelaksanaan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana ringan. Untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis hambatan pelaksanaan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana ringan dan solusinya. Metode yang digunakan peneliti adalah pendekatan hukum secara yuridis empiris dan spesifikasi dalam penelitian ini adalah termasuk deskriptif. Adapaun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh melalui observasi dan wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi dokumen dan studi kepustakaan. Data dianalisa secara kualitatif menggunakan teori keadilan restoratif dan teori efektivitas hukum. Berdasarkan hasil dari penelitian bahwa efektivitas pelaksanaan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana ringan adalah menunjukkan efektivitas yang signifikan dalam berbagai aspek penegakan hukum dan pemulihan sosial. Restorative justice tidak hanya memperbaiki hubungan antara korban dan pelaku tetapi juga menawarkan solusi yang lebih manusiawi dan berfokus pada pemulihan daripada penghukuman semata. Melalui pendekatan ini, korban memiliki kesempatan untuk menyampaikan pengalaman mereka secara langsung kepada pelaku, yang pada gilirannya memungkinkan pelaku untuk memahami dampak dari tindakan mereka dan menunjukkan tanggung jawab yang lebih besar. Hambatan pelaksanaan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana ringan adalah kondisi dan motivasi para pihak dalam prosesnya, ketidaktahuan masyarakat atas kewenangan restorative justice oleh penyidik, dan minimnya peran masyarakat sebagai social control serta faktor kebudayaan masyarakat merespon berlakunya suatu hukum. Untuk mengatasi hambatan pelaksanaan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana ringan adalah perlu pendayagunaan restorative justice ke dalam sistem hukum pidana melalui suatu aturan hukum yang mengatur pelaksanaan restorative justice ditingkat kepolisian.
Copyrights © 2025