Sengketa pertanahan masih menjadi persoalan yang sering terjadi di masyarakat, termasuk di Kelurahan Banjar Agung, yang dipicu oleh rendahnya kesadaran hukum, kompleksitas prosedur administrasi, dan keterbatasan akses terhadap pendampingan hukum. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat dalam penyelesaian sengketa pertanahan melalui pendampingan hukum. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui sosialisasi, penyuluhan hukum, workshop, konsultasi, dan pendampingan administratif. Kegiatan dilaksanakan dengan mitra Kelurahan Banjar Agung dan melibatkan 40 peserta yang terdiri dari aparatur kelurahan dan masyarakat. Evaluasi dilakukan melalui observasi, diskusi, dan refleksi bersama peserta. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman hukum masyarakat, perubahan sikap terhadap pentingnya legalitas tanah, serta menurunnya potensi sengketa pertanahan. Program ini membuktikan bahwa pendampingan hukum berbasis partisipasi masyarakat efektif dalam mendorong penyelesaian sengketa pertanahan secara damai dan berkeadilan.
Copyrights © 2026