Pariwisata budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta menghadapi tantangan serius dalam menjaga kesucian nilai-nilai budaya di tengah ekspansi industri pariwisata massal. Dalam praktiknya, masyarakat lokal kerap terpinggirkan dan hanya berperan sebagai penonton atas pengelolaan warisan budaya yang sejatinya menjadi hak kolektif mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak masyarakat dalam pengelolaan situs-situs budaya utama Taman Sari, Keraton Yogyakarta, Candi Prambanan, dan Malioboro sebagaimana dijamin dalam Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode etnografi melalui observasi lapangan dan interaksi langsung dengan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan variasi bentuk keterlibatan warga di setiap lokasi. Di Malioboro, pemenuhan hak warga terwujud melalui kesempatan ekonomi bagi pedagang kaki lima. Di Keraton dan Taman Sari, masyarakat terlibat aktif dalam pelaksanaan tradisi dan ritual budaya. Sebaliknya, di Candi Prambanan ditemukan kecenderungan alienasi masyarakat akibat pola pengelolaan yang bersifat korporatif dan kaku. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelibatan aktif masyarakat dalam kebijakan pariwisata merupakan prasyarat utama bagi keberlanjutan budaya dan keadilan sosial.
Copyrights © 2025