Undang-Undang Kebijakan izin usaha niaga minyak dan gas (BBM) yang saat ini sedang diterapkan oleh pemerintah ialah kewajiban berbadan usaha dan izin dari pemerintah terhadap setiap kegiatan usaha niaga BBM. Namun, dalam kenyataannya masih terdapat pedagang BBM yang tidak memiliki izin dari pemerintah salah satunya di Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan. Maka peneliti, ingin mengetahui sejauh mana para pedagang BBM eceran menaati Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan Hukum positif terhadap pedagang BBM Eceran dan untuk mengetahui penyebab maraknya pedagang BBM Eceran di Kecamatan Pakong. Jenis penelitian ini adalah normatif empiris dimana objek penelitiannya di Kecamatan Pakong yang dianalisis mengggunakan hukum positif, sehingga pendekatan yang digunakan adalah hukum positif. Penjualan BBM Eceran merupakan penjualan yang tidak didasarkan pada aturan pemerintah, dimana semua bentuk usaha terutama penjualan BBM eceran harus mandapatkan izin operasional dari pemerintah. Keberadaan pom mini atau pertamini yang berada di Kecamatan Pakong merupakan tindakan yang melanggan terhadap UU No. 22 Tahun 2001 yang berbunyi bahwa yang bisa melakukan transaksi penjualan BBM di Indonesia adalah badan usaha resmi bukan usaha milik perseorangan. Di samping itu, maraknya pedagang BBM Eceran disebabkan kurangnya pengawasan, sosialisasi rutin pemerintah, dan tidak adanya tindakan tegas pemerintah sehingga masyarakat tidak mengetahui aturan operasionalnya. Di samping itu, besarnya keuntungan yang diperoleh menjadi faktor pendukung maraknya keberadaan pertamini di masyarakat.
Copyrights © 2024