Revolusi Industri 4.0 telah membawa algoritma dan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) ke dalam sistem keuangan, sehingga menantang paradigma klasik akad dalam fikih muamalah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum akad syariah dalam transaksi yang diinisiasi atau dieksekusi oleh sistem algoritma dan AI melalui pendekatan integratif, yaitu analisis normatif terhadap rukun dan syarat akad serta pendekatan maqasid al-shari‘ah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif-analitis terhadap sumber literatur primer dan sekunder, yang dilengkapi dengan studi kasus pada aplikasi fintech syariah dan fatwa yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan hukum transaksi berbasis AI bersifat kontingen, bergantung pada desain sistem dan mekanisme pengawasan yang diterapkan. AI yang berfungsi sebagai alat bantu (tool) dalam kerangka wakalah muqayyadah yang ketat berpotensi menghasilkan akad yang sah secara syariah. Sebaliknya, AI otonom yang bertindak sebagai pengambil keputusan independen menghadapi persoalan serius dalam pemenuhan unsur kerelaan (ridha) dan kapasitas hukum (ahliyyah). Penelitian ini menyimpulkan bahwa prinsip dasar muamalah (al-ashlu fi al-mu‘amalat al-ibahah) tetap relevan, namun memerlukan ijtihad kontemporer dalam penafsiran konsep al-‘aqid (para pihak yang berakad) dan shighat al-‘aqd (ijab dan qabul) dalam konteks digital. Kontribusi utama penelitian ini adalah perumusan kerangka normatif evaluasi akad berbasis AI dalam keuangan syariah serta pengajuan rekomendasi pengembangan Standar Audit Syariah untuk Algoritma (SASA) dan regulasi RegTech yang spesifik guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan syariah secara real-time, sehingga maqasid al-shari‘ah, khususnya hifzh al-mal dan hifzh al-‘aql, dapat terpelihara di era digital.
Copyrights © 2024