Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi perjanjian perkawinan dalam konteks perkawinan campuran dengan menelaah pengaturannya dalam Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian perkawinan memiliki peran krusial dalam perkawinan campuran, khususnya untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan harta, melindungi hak waris anak, serta mencegah konflik akibat perbedaan status kewarganegaraan dan sistem hukum, terutama terkait pembatasan hak kepemilikan tanah bagi WNA. Penelitian ini berkontribusi dengan menegaskan perjanjian perkawinan sebagai instrumen preventif yang esensial dalam perkawinan campuran, baik dalam perspektif hukum positif maupun hukum Islam, guna memperkuat perlindungan hukum dan meminimalkan potensi sengketa di masa depan.
Copyrights © 2024