Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran regulasi otonomi daerah dalam pengelolaan sumber daya lokal sebagai upaya mewujudkan desa mandiri, dengan studi kasus di Desa Bi’ih, Kabupaten Banjar. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus untuk menelusuri keterkaitan antara kebijakan hukum, kapasitas kelembagaan, dan praktik tata kelola sumber daya desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membuka ruang inovasi bagi desa dalam mengelola potensi lokal secara mandiri. Namun, implementasi kewenangan tersebut masih dihadapkan pada berbagai kendala, seperti disharmonisasi regulasi antar-tingkat pemerintahan, keterbatasan sumber daya manusia, serta lemahnya pengelolaan aset digital desa. Di sisi lain, praktik baik berupa penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan digitalisasi sistem informasi desa menunjukkan potensi besar dalam memperkuat ekonomi lokal apabila didukung oleh regulasi yang harmonis dan kelembagaan yang adaptif. Penelitian ini merekomendasikan sinkronisasi regulasi antarlevel pemerintahan, pembentukan perangkat hukum desa yang responsif terhadap dinamika lokal, serta peningkatan kapasitas hukum aparatur desa sebagai strategi utama dalam mewujudkan kemandirian desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Copyrights © 2025