Penelitian ini menganalisis efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa medis di Indonesia dari perspektif yuridis normatif. Permasalahan utama terletak pada belum adanya pengaturan khusus mengenai mekanisme mediasi medis, termasuk perlindungan hukum bagi mediator dan tenaga medis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan, serta dianalisis menggunakan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman yang menitikberatkan pada substansi, struktur, dan budaya hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi sengketa medis belum efektif secara normatif akibat kelemahan substansi hukum, ketiadaan lembaga mediasi khusus di bidang kesehatan, dan rendahnya budaya penyelesaian sengketa non-litigasi di masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi pelaksana khusus serta lembaga mediasi nasional di bidang kesehatan guna meningkatkan kepastian hukum dan kepercayaan publik.
Copyrights © 2025