Penelitian ini membahas meningkatnya sengketa pertanahan di Indonesia, khususnya penyerobotan tanah akibat tumpang tindih klaim, lemahnya administrasi, dan ketidakpastian hukum. Dengan metode kualitatif deskriptif melalui studi pustaka dan pendekatan regulasi, penelitian ini menganalisis dasar hukum Hak Milik, pendaftaran tanah, serta kedudukan sertipikat dalam sistem agraria nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sertipikat Hak Milik (SHM) merupakan alat bukti terkuat karena diterbitkan secara sah dan diakui oleh UUPA dan peraturan pendaftaran tanah. Dalam proses peradilan, pemegang SHM memiliki posisi hukum paling kuat sepanjang sertipikat tersebut otentik dan tidak cacat hukum. Selain itu, perlindungan juga diberikan kepada pembeli beritikad baik, sehingga kekuatan pembuktian sertipikat dan prinsip perlindungan pembeli menjadi dasar penting dalam penyelesaian sengketa penyerobotan tanah di Indonesia.
Copyrights © 2025