Penelitian ini membahas konflik norma antara hukum positif dan hukum adat terkait pergeseran fungsi tabuh rah di Bali. Awalnya, tabuh rah merupakan ritual suci dalam upacara caru yang dilindungi UUD 1945 dan diatur dalam awig-awig desa adat, namun dalam praktik berkembang menjadi tajen yang mengandung unsur perjudian dan dikriminalisasi oleh KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2023. Dengan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan adanya kekaburan norma akibat ketiadaan regulasi daerah yang menetapkan batasan yuridis yang jelas, sehingga menyulitkan penegakan hukum dan memicu resistensi masyarakat adat. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan khusus yang membedakan tabuh rah ritual dari perjudian serta penguatan kewenangan desa adat guna mewujudkan harmonisasi hukum yang adil.
Copyrights © 2025