Riset ini tujuannya untuk mengkaji tanggung jawab hukum klinik kecantikan dalam memberikan ganti rugi kepada konsumen akibat pelanggaran pelayanan tanpa izin melalui pendekatanbyuridis normatif. Fokus kajian diarahkan pada Per-UU, pertanggungjawaban hukum bagi pelaku usaha. Fenomena maraknya klinik kecantikan illegal menunjukan adanya kelemahan pengawasan dan ketidakjelasan norma, yang berdampak pada meningkatnya resiko kerugian bagi konsumen. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai klinik kecantikan belum ditata dengan khusus dalam Per-UU Indonesia, sehingga memunculkan kekosongan norma terkait standar operasional dan akreditasi. Kekaburan norma juga terlihat dalam batasan definisi tenaga kesehatan dan ruang lingkup tindakan estetika medis, sehingga membuka peluang terjadinya praktik ilegal. Tanggung jawab hukum pelaku usaha mencakup tiga aspek, yaitu administratif, perdata, dan pidana. Riset ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi melalui pengaturan khusus tentang klinik kecantikan, penegasan standar layanan, serta penguatan instrumen pengawasan untuk menjamin perlindungan hukum terhadap konsumen dan menciptakan kepastian hukum dalam praktik layanan. Kata kunci: Klinik kecantikan, Perlindungan Konsumen, Pertanggungjawaban Hukum.
Copyrights © 2025