Penelitian ini menganalisis Perlindungan hukum terhadap karya cover lagu di media sosial serta mekanisme penyelesaian sengketanya dalam lingkup kekayaan intelektual. Melalui metode yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan, kajian ini menyoroti kompleksitas pelanggaran hak cipta akibat distribusi digital tanpa izin. Meskipun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 telah memberikan dasar perlindungan, tantangan masih muncul terkait rendahnya literasi hukum pengguna dan keterbatasan pengawasan konten digital. Penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi dianggap lebih efisien dan menjaga relasi antar pihak. Studi ini merekomendasikan edukasi hukum, peningkatan pengawasan digital, serta penegakan hukum yang konsisten guna mendukung perlindungan hak cipta di era digital.
Copyrights © 2025