Kebijakan pemadanan NIK-NPWP dimulai dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai PMK 112/2022, NIK-NPWP dapat dipadankan sejak 14 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2023. Masa pemadanan NIK-NPWP tersebut kemudian diperpajang beberapa kali dengan terbitnya PMK 136/2023 dan PER 06/2024 hingga batas akhir 31 Desember 2024. Perpanjangan masa pemadanan tersebut dengan mempertimbangkan implementasi penuh Coretax pada tahun 2025. Sehingga terhitung mulai 1 Januari 2025, terjadi perubahan mekanisme pemadanan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP. Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP tidak dapat mengakses Coretax. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perbandingan dalam bentuk persamaan dan perbedaan mekanisme pemadanan NIK-NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum dan sesudah implementasi Coretax. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan komparatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan dianalisis dengan metode analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa terdapat persamaan dan perbedaan dari mekanisme pemadanan NIK-NPWP Orang Pribadi sebelum dan sesudah implementasi Coretax. Persamaannya meliputi dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan pemadanan dan langkah yang dilakukan Wajib Pajak jika NIK tidak valid. Sedangkan perbedaannya meliputi pihak yang melakukan pemadanan, tempat pelaksanaan pemadanan, aplikasi yang digunakan untuk melakukan pemadanan, dan tahapan pemadanan NIK-NPWP.
Copyrights © 2025