Della Nabila, D. Tialurra
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENGGUNAAN E-FORM DAN PENERAPAN PP NO. 23 TAHUN 2018 DALAM PELAPORAN PAJAK UMKM Rizkiana; Della Nabila, D. Tialurra; Siti Fatimah
Jurnal Aplikasi Perpajakan Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Aplikasi Perpajakan, Mei 2023
Publisher : Jurnal Aplikasi Perpajakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jap.v4i1.50

Abstract

Aplikasi e-form adalah fasilitas pelaporan pajak yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2017. Penggunaan e-form terbatas hanya untuk pelaporan pajak wajib pajak orang pribadi formulir SPT 1770, 1770 S, dan wajib pajak badan 1771. Terbitnya PP No. 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, mengatur penurunan tarif PPh Final UMKM menjadi 0,5% efektif berlaku pada bulan Juli tahun 2018. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penggunaan e-form dan penerapan PP No. 23 Tahun 2018 dalam pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi pengusaha yang terdaftar di KPP Pratama Praya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penggunaan e-form dan penerapan PP No. 23 Tahun 2018 dalam pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi pengusaha yang terdaftar di KPP Pratama Praya telah diterapkan dan digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PENERAPAN KAIZEN COSTING UNTUK MENINGKATKAN EFISIENSI OPERASIONAL DAN DAYA SAING COFFEE SHOP BARRENTS Della Nabila, D. Tialurra; Astuti, Widia; Ahyar, Muhammad; Rahayu, Ni Nyoman Saras Tri
https://jurnal.fe.unram.ac.id/index.php/abdimas/about/privacy Vol 6 No 2 (2025): Jurnal Abdimas Independen, November 2025
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/independen.v6i2.2503

Abstract

Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional dan daya saing Coffee Shop Barrents melalui penerapan konsep Kaizen Costing sebagai pendekatan pengendalian biaya berkelanjutan. Metode pelaksanaan meliputi sosialisasi, pelatihan, pendampingan, serta evaluasi implementasi Kaizen Costing dalam aktivitas operasional harian. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa penerapan Kaizen Costing mampu membantu manajemen mengidentifikasi sumber pemborosan, menekan biaya yang tidak memberikan nilai tambah, serta meningkatkan produktivitas tenaga kerja dan penggunaan bahan baku. Selain itu, kegiatan ini juga menghasilkan rancangan prosedur pengendalian biaya yang lebih sistematis dan dokumentasi praktik terbaik yang dapat digunakan sebagai acuan perbaikan berkelanjutan. Dengan demikian, pengabdian ini tidak hanya memberikan manfaat praktis bagi Coffee Shop Barrents, tetapi juga dapat menjadi model pembelajaran bagi UMKM lain dalam menerapkan manajemen biaya yang efisien untuk mendukung keberlanjutan usaha dan daya saing di tengah persaingan industri kuliner yang semakin ketat.
Perbandingan Mekanisme Pemadanan NIK-NPWP Orang Pribadi Sebelum dan Sesudah Implementasi Coretax Della Nabila, D. Tialurra
Jurnal Aplikasi Perpajakan Vol. 6 No. 2 (2025): Jurnal Aplikasi Perpajakan
Publisher : Jurnal Aplikasi Perpajakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jap.v6i2.480

Abstract

Kebijakan pemadanan NIK-NPWP dimulai dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai PMK 112/2022, NIK-NPWP dapat dipadankan sejak 14 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2023. Masa pemadanan NIK-NPWP tersebut kemudian diperpajang beberapa kali dengan terbitnya PMK 136/2023 dan PER 06/2024 hingga batas akhir 31 Desember 2024. Perpanjangan masa pemadanan tersebut dengan mempertimbangkan implementasi penuh Coretax pada tahun 2025. Sehingga terhitung mulai 1 Januari 2025, terjadi perubahan mekanisme pemadanan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP. Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP tidak dapat mengakses Coretax. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perbandingan dalam bentuk persamaan dan perbedaan mekanisme pemadanan NIK-NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum dan sesudah implementasi Coretax. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan komparatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan dianalisis dengan metode analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa terdapat persamaan dan perbedaan dari mekanisme pemadanan NIK-NPWP Orang Pribadi sebelum dan sesudah implementasi Coretax. Persamaannya meliputi dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan pemadanan dan langkah yang dilakukan Wajib Pajak jika NIK tidak valid. Sedangkan perbedaannya meliputi pihak yang melakukan pemadanan, tempat pelaksanaan pemadanan, aplikasi yang digunakan untuk melakukan pemadanan, dan tahapan pemadanan NIK-NPWP.