Perkembangan bisnis kuliner di Kota Medan ditandai dengan keberadaan usaha makanan halal dan non halal yang beroperasi secara berdampingan. Kondisi ini menimbulkan perbedaan dalam praktik bisnis yang dijalankan oleh para pedagang, terutama terkait bahan baku, proses pengolahan, serta transparansi informasi kepada konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan praktik bisnis makanan halal dan non halal di Kota Medan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif komparatif dengan subjek penelitian berupa pedagang makanan halal dan non halal, serta didukung oleh data persepsi konsumen sebagai data pendukung. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner, observasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik bisnis makanan halal lebih menekankan aspek kepatuhan terhadap prinsip syariah, kebersihan, dan transparansi, sedangkan praktik bisnis makanan non halal cenderung lebih fleksibel dalam penggunaan bahan baku dan proses produksi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan bisnis kuliner yang beretika dan berkelanjutan di Kota Medan.
Copyrights © 2026