Sosialisasi perlindungan hukum bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan upaya penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak korban dan mekanisme bantuan hukum yang tersedia. Tujuan kegiatan ini memberikan edukasi yang komprehensif terkait bentuk-bentuk KDRT, dasar hukum yang mengatur perlindungan korban, dan langkah-langkah yang dapat ditempuh oleh masyarakat dalam melaporkan dan menangani kasus KDRT. Kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Gunung Anyar Kota Surabaya dengan metode kegiatan meliputi pemaparan materi, diskusi interaktif, dan simulasi alur pelaporan untuk memperkuat pemahaman peserta. Hasil kegiatan menunjukkan meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang perlindungan hukum bagi korban KDRT, meningkatnya kesadaran akan pentingnya lingkungan yang aman dan responsif, serta adanya komitmen warga untuk berperan dalam pencegahan dan penanganan KDRT. Sosialisasi ini berkontribusi positif dalam membangun jejaring dukungan masyarakat serta memperkuat upaya perlindungan hukum bagi korban.
Copyrights © 2025