Pemerintahan melalui PP No. 21 tahun 2024 sebagai pengganti PP No.25 Tahun 2020 mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh karyawan swasta dengan penghasilan sama dengan atau lebih tinggi dari upah minimum dengan iuran yang harus dibayarkan adalah 3% dari gaji pekerja. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan kebijakan tabungan rakyat (Tapera) terhadap kesejahteraan karyawan dan kompensasi pada kinerja karyawan. Penelitian ini adalah penelitian asosiatif dengan pendekatan kuantitatif. Sampel dalam penelitian ini berjumlah 77 responden. Teknik pengambilan sampel menggunakan probability sampling dengan pendekatan simple random sampling. Alat analisis yang digunakan berupa aplikasi Smartpls versi 4. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesejahteraan karyawan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja karyawan, dan kompensasi berpengaruh positif dan signifikan terhadap kebijakan tapera. Sedangkan kompensasi berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap kinerja karyawan, dan kesejahteraan karyawan berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap kebijakan tapera. Serta kesejahteraan karyawan dan kompensasi berpengaruh tidak signifikan terhadap kinerja karyawan dengan kebijakan tapera sebagai intervening. Implikasi ini mengindikasikan perlunya evaluasi lebih mendalam sebelum kebijakan Tapera diterapkan, sehingga kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat optimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Copyrights © 2025