Artikel ini membahas bagaimana penanganan terhadap demonstran dilihat dari sudut pandang hak asasi manusia, dengan fokus pada aturan hukum dan prosedur yang mengatur aksi unjuk rasa di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, di mana berbagai peraturan dan undang-undang dianalisis, seperti UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penelitian ini menggarisbawahi peran ganda polisi, yaitu menjaga ketertiban umum sambil melindungi hak-hak konstitusional para demonstran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan tegas dari polisi dapat dibenarkan dalam situasi tertentu, misalnya ketika demonstrasi berubah menjadi anarkis. Namun, tindakan tersebut harus tetap mematuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan standar hukum yang berlaku. Studi ini juga menekankan pentingnya pedoman yang jelas dan tindakan yang proporsional dari polisi untuk menciptakan keseimbangan antara keamanan publik dan perlindungan hak asasi manusia.
Copyrights © 2025